Pengambilan keputusan dapat dianggap sebagai suatu hasil atau keluaran dari proses mental atau kognitif yang membawa pada pemilihan suatu jalur tindakan di antara beberapa alternatif yang tersedia. Setiap proses pengambilan keputusan selalu menghasilkan satu pilihan final. Keluarannya bisa berupa suatu tindakan (aksi) atau suatu opini terhadap pilihan.
Definisi Pengambilan Keputusan Menurut Para Ahli :
- Menurut George R. Terry pengambilan keputusan adalah pemilihan alternatif perilaku (kelakuan) tertentu dari dua atau lebih alternatif yang ada.
- Menurut Sondang P. Siagian pengambilan keputusan adalah suatu pendekatan yang sistematis terhadap hakikat alternatif yang dihadapi dan mengambil tindakan yang menurut perhitungan merupakan tindakan yang paling cepat.
- Menurut James A. F. Stoner pengambilan keputusan adalah proses yang digunakan untuk memilih suatu tindakan sebagai cara pemecahan masalah.
Dasar Pengambilan Keputusan
Menurut George R.Terry dan Brinckloe disebutkan dasar-dasar pendekatan dari pengambilan keputusan yang dapat digunakan yaitu :
- Intuisi
- Pengalaman
- Fakta
- Wewenang
- Logika/Rasional
- Kejelasan masalah
- Orientasi tujuan : kesatuan pengertian tujuan yang ingin dicapai
- Pengetahuan alternatif : seluruh alternatif diketahui jenisnya dan konsekuensinya
- Preferensi yang jelas : alternatif bisa diurutkan sesuai criteria
- Hasil maksimal : pemilihan alternatif terbaik didasarkan atas hasil ekonomis yang maksima.
Jenis keputusan dalam sebuah organisasi dapat digolongkan berdasarkan banyaknya waktu yang diperlukan untuk mengambil keputusan tersebut, bagian mana organisasi harus dapat melibatkan dalam mengambil keputusan dan pada bagian organisasi mana keputusan tersebut difokuskan.
Secara garis besar jenis keputusan terbagi menjadi dua bagian yaitu :
-. Keputusan Rutin
Keputusan Rutin adalah Keputusan yang sifatnya rutin dan berulang-ulang serta biasanya telah dikembangkan untuk mengendalikannya.
-. Keputusan tidak Rutin
Keputusan tidak Rutin adalah Keputusan yang diambil pada saat-saat khusus dan tidak bersifat rutin.
Sumber :
https://hasanismail25.wordpress.com/2013/05/15/bab-5-dan-6-definisi-dan-dasar-pengambilan-keputusan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar