Cyberlaw
Cyberlaw merupakan salah satu solusi dalam menangani
kejahatan di dunia maya yang kian meningkat jumlahnya. Cyberlaw bukan saja
keharusan, melainkan sudah merupakan suatu kebutuhan untuk menghadapi kenyataan
yang ada sekarang ini, yaitu banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime.
Tetapi Cyberlaw tidak akan terlaksana dengan baik tanpa
didukung oleh Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan ahli dalam bidangnya.
Tingkat kerugian yang ditimbulkan dari adanya kejahatan dunia maya ini
sangatlah besar dan tidak dapat dinilai secara pasti berapa tingkat
kerugiannya. Tetapi perkembangan cyberlaw di Indonesia ini belum bisa dikatakan
maju.
Oleh karena itu, pada tanggal 25 Maret 2008 Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU
ITE). UU ITE ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang
memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan
informasinya. Sejak dikeluarkannya UU ITE ini, maka segala aktivitas didalamnya
diatur dalam undang-undang tersebut. Cyberlaw ini sudah terlebih dahulu
diterapkan di Negara seperti Amerika Serikat, Eropa, Australia, dan lain
sebagainya.
INDONESIA
Indonesia memang baru belakangan ini serius menanggapi
kejadian-kejadian yang ada di dunia maya. Dari dulu undang-undang untuk dunia
cyber dan pornografi hanya menjadi topik yang dibicarakan tanpa pernah serius
untuk direalisasikan. Tapi sekarang Indonesia telah memiliki Cyberlaw yang
biasa disebut UU ITE.
Secara umum, bisa kita simpulkan bahwa UU ITE boleh disebut
sebuah cyberlaw karena muatan dan cakupannya luas membahas pengaturan di dunia
maya. Mungkin anda sedikit malas membaca pasal-pasal ITE yang tidak sedikit itu
sehingga secara garis besar UU ITE dapat disimpulkan sebagai berikut:
Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama
dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan
e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas)
Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang
diatur dalam KUHP
UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan
hukum, baik yang berada di wilayahIndonesiamaupun di luarIndonesiayang memiliki
akibat hukum diIndonesia
Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual
Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII
(pasal 27-37):
Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian
dan Permusuhan)
Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi
Rahasia)
Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik(phising?))
Namun UU ITE Indonesia masih banyak harus mengalami revisi
dan pembaruan, karena masih belum lengkapnya aturan-aturan untuk pelanggaran di
dunia maya. Seperti masalah spamming, penyebaran spam sangat mengganggu
pengguna internet.
Computer Crime Act
Computer Crimes Act 1997 menyediakan penegakan hukum dengan
kerangka hukum yang mencakup akses yang tidak sah dan penggunaan komputer dan
informasi dan menyatakan berbagai hukuman untuk pelanggaran yang berbeda
komitmen.
Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah
Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan
memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan
fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.
Dan Communication and Multimedia Act (Akta Komunikasi dan
Multimedia) 1998 yang mengatur konvergensi komunikasi dan industri multimedia
dan untuk mendukung kebijakan nasional ditetapkan untuk tujuan komunikasi dan
multimedia industri.
Communication and Multimedia Act (Akta Komunikasi dan
Multimedia) 1998 kemudian disahkan oleh parlemen untuk membentuk Malaysia
Komisi Komunikasi dan Multimedia yang merupakan peraturan dan badan pengawas
untuk mengawasi pembangunan dan hal-hal terkait dengan komunikasi dan industri
multimedia.
Tapi kali ini saya hanya membahas tentang Computer Crime
Act, karena kita lebih fokus pada cybercrime. Secara umum Computer Crime Act,
mengatur mengenai Contohnya :
Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya
Mengubah / menghapus program atau data orang lain
Menyalah gunakan program / data orang lain demi kepentingan
pribadi
Council of Europe
Convention on Cybercrime (COECCC)
Merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang
bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan
mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerja sama internasional
dalam mewujudkan hal ini.
COCCC telah diselenggarakan pada tanggal 23 November 2001 di
kota Budapest, Hongaria. Konvensi ini telah menyepakati bahwa Convention on
Cybercrime dimasukkan dalam European Treaty Series dengan nomor 185. Konvensi
ini akan berlaku secara efektif setelah diratifikasi oleh minimal lima Negara,
termasuk paling tidak ratifikasi yang dilakukan oleh tiga Negara anggota
Council of Europe. Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan
mengandung kebijakan criminal yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari
cybercrime, baik melalui undang-undang maupun kerja sama internasional.
Konvensi ini dibentuk dengan pertimbangan-pertimbangan antara lain sebagai
berikut:
Bahwa masyarakat internasional menyadari perlunya kerjasama
antar Negara dan Industri dalam memerangi kejahatan cyber dan adanya kebutuhan
untuk melindungi kepentingan yang sah dalam penggunaan dan pengembangan
teknologi informasi.
Konvensi saat ini diperlukan untuk meredam penyalahgunaan
sistem, jaringan dan data komputer untuk melakukan perbuatan kriminal. Hal lain
yang diperlukan adalah adanya kepastian dalam proses penyelidikan dan
penuntutan pada tingkat internasional dan domestik melalui suatu mekanisme
kerjasama internasional yang dapat dipercaya dan cepat.
Saat ini sudah semakin nyata adanya kebutuhan untuk
memastikan suatu kesesuaian antara pelaksanaan penegakan hukum dan hak azasi
manusia sejalan dengan Konvensi Dewan Eropa untuk Perlindungan Hak Azasi
Manusia dan Kovenan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1966 tentang Hak Politik Dan
sipil yang memberikan perlindungan kebebasan berpendapat seperti hak
berekspresi, yang mencakup kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyebarkan
informasi/pendapat.
Konvensi ini telah disepakati oleh masyarakat Uni Eropa
sebagai konvensi yang terbuka untuk diakses oleh Negara manapun di dunia. Hal
ini dimaksudkan untuk diajdikan norma dan instrument Hukum Internasional dalam
mengatasi kejahatan cyber, tanpa mengurangi kesempatan setiap individu untuk
tetap dapat mengembangkan kreativitasnya dalam pengembangan teknologi
informasi.
Perbedaan Cyber Law, Computer Crime Act, dan Council of
Europe Convention on Cybercrime
Cyber Law: merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh
suatu Negara tertentu dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada
masyarakat Negara tertentu.
Computer Crime Act (CCA): merupakan undang-undang
penyalahgunaan informasi teknologi di Malaysia.
Council of Europe Convention on Cybercrime: merupakan
organisasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia
internasional. Organisasi ini dapat memantau semua pelanggaran yang ada di
seluruh dunia.
SARAN :
Menurut pendapat saya , untuk cyber law, computer crime act dan council of europe convention of cybercrime memiliki keterkaitan satu sama lain sama seperti halnya sebuah penegak hukum. Untuk Cyberlaw disini diibaratkan sebagai aturan atau bisa juga disebut undang undang yang berlaku di dunia maya , dan computer council of europe convention of cybercrime adalah sebagai penegak hukum dalam dunia maya . Ini dibuat dikarenakan banyaknya penyalahgunaan di dunia maya .
Sumber :
http://jaenalfabregas.blogspot.co.id/2014/04/perbandingan-cyber-law-computer-crime.html
http://chrisferdian.blogspot.co.id/2015/05/perbandingan-cyberlaw-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar